Senin, 27 Februari 2017

Bentuk Bentuk Jual Beli dalam Islam

[Serial Fiqh Muamalah 1 ] 




Aktivitas ekonomi berupa jual beli merupakan aktivitas dasar yang tak terlepas dari kehidupan seorang Muslim. Pentingnya mengetahui batasan batasan dan hukum hukum dasar muamalah syar'iyyah dalam jual beli agar seorang Muslim terhindar dari praktik yang diharamkan Allah. 

Sesuai dengan firman Allah ta'ala :

"..Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.." (Al Baqarah:275)

Pada kesempatan ini, saya ingin mengupas secara singkat bentuk bentuk jual beli apa saja yang diatur dalam islam.

Definisi Jual Beli (Bai')

Secara bahasa, Jual Beli adalah bai' yang artinya menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain.
ba'i adalah turunan kata dari baa yang berarti "depa", hubungannya penjual dan pembeli saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.

Secara istilah ba'i merupakan kegiatan saling tukar menukar harta dengan suatu tujuan.

Bentuk - bentuk bai'

A. Dari sisi Object-nya
1. Ba'i (berdasarkan konotasinya), yaitu tukar menukar uang dengan barang.
2. Muqayadhah (barter), tukar menukar barang dengan barang.
Contoh : Tukar menukar handphone dengan buku.
3. Sharf, tukar menukar uang dengan uang.
Contoh : Tukar menukar Rupiah dengan Saudi Riyal (SAR).

B. Dari sisi waktu terjadinya serah terima
1. Tunai dalam serah terima uang dan barang. Bentuk asal ba'i
2. Bai'us Salam / Bai' Salaf (akad salam), uang dibayar dimuka dan barang menyusul kemudian pada waktu yang disepakati.
Kriteria akad salam
a. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.
b. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad [1].
Contoh : Membeli mobil tunai secara indent. Mobilnya baru dikirim sebulan kemudian.
Contoh lain, jual beli buah/kurma dengan akad salam disyariatkan dengan cara tidak bersyarat jenis kurmanya, tapi syarat takaran dan timbangannya [2].

3. Bai' Ajal. Barang diterima dimuka dan uang menyusul.
Contoh : Jual beli kredit mobil.

C. Dari sisi cara menetapkan harga
1. Bai' Musawamah, jual beli diman pihak penjua tidak menyebutkan harga pokok barang, tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar.
2. Bai' Amanah, jual beli
2.1 Bai' Murabahah, piha penjual menyebutkan harga pokok barang berserta labanya.
contoh : menjual baju dg sebutkan harga pokok sebesar 100 ribu. kemudian sebutkan harga jual 120 ribu. atau laba sebesar 20% dari modal.
2.2 Bai' Wadh'iyyah, pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual barang tersebut di bawah harga pokok.
Contoh : Penjual berkata, "Saya membeli laptop ini seharga 1 juta, saya jual dengan harga 900 ribu, atau saya potong 10% dari harga pokok.
2.3 Bai' Tauliyah, piha penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual barang tersebut sama dengan harga pokok.
Contoh : Penjual berkata, "Saya membeli rumah ini seharga 1 Miliar, saya jual dengan harga pokok (1 MIliar).
3. Bai' Muzayadah (lelang), Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikannya, disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan [3].

Maraji'


1. https://almanhaj.or.id/3029-jual-beli-salam-dan-syaratnya.html
2. Kitab Al Halal wal haram fil Islam, Yusuf Al Qardhawi.
3. http://pengusahamuslim.com/69-hukum-jual-beli-definisi-klasifikasi-pembagian-dan-syarat.html

14 Jumadil Awwal 1438 H | 17 Februari 2017
Umm Al Hamam, Riyadh, KSA
Aji